Pengumuman itu adalah memberikan sanksi pada 3 anggota terkemuka kelompok itu, melarang warga AS dan kelompok bisnis melakukan transaksi apa pun dengan mereka. Aset mereka di AS juga dibekukan.
Tiga anggota JAT yang masuk daftar sanksi itu adalah Pjs Amir JAT Mochammad Achwan, jubir Son Hadi bin Muhadjir dan perekrut/pencari dana Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
"AS mengambil langkah lain untuk memastikan bahwa teroris terputus dari sistem keuangan internasional dan merasa semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak peduli di mana mereka berada," kata Adam Szubin, Direktur Pengawasan Aset Asing pada Departemen Keuangan AS seperti dilansir AFP. Pengumuman ini keluar Kamis (23/2/2012) waktu setempat.
Sebelumnya, Deplu AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing yang terlibat dalam serangan terorisme di Indonesia.
"JAT berusaha untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan telah melakukan sejumlah serangan pada personel pemerintah Indonesia dan warga sipil untuk mencapai tujuan ini," kata Deplu AS hari Kamis.
(nrl/vit)











































