"Gugatan praperadilan John Kei akan didaftarkan pukul 10.00 WIB," ujar pengacara John Kei, Tofik Chandra, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (24/2/2012).
Sebelumnya kuasa hukum hendak mendaftarkan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai penanggung jawab tertinggi dalam penangkapan Jhon Kei.
Kuasa hukum menggugat prosedur penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat terhadap John Kei. Menurut kuasa hukum, tindakan yang dilakukan polisi tidak sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap John Refra Kei ini ditangkap bersama seorang artis Alba Fuad saat sedang menghisap sabu.
John ditangkap terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50). John Kei sempat datang ke kamar 2701 Swiss-Belhotel, di mana Ayung dibunuh, beberapa saat setelah empat orang masuk lebih dulu. Hal itu terekam dalam CCTV (circuit closed television) gedung tersebut.
(mei/vit)











































