Keluarga John Kei Ajukan Gugatan Praperadilan Pukul 10.00 WIB

Keluarga John Kei Ajukan Gugatan Praperadilan Pukul 10.00 WIB

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2012 08:00 WIB
Keluarga John Kei Ajukan Gugatan Praperadilan Pukul 10.00 WIB
Jakarta - Setelah sebelumnya sempat ditunda, pihak keluarga John Kei akhirnya membulatkan niatnya untuk mempraperadilankan pihak Polda Metro Jaya atas penangkapan pria bertato itu.

"Gugatan praperadilan John Kei akan didaftarkan pukul 10.00 WIB," ujar pengacara John Kei, Tofik Chandra, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (24/2/2012).

Sebelumnya kuasa hukum hendak mendaftarkan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai penanggung jawab tertinggi dalam penangkapan Jhon Kei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum menggugat prosedur penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat terhadap John Kei. Menurut kuasa hukum, tindakan yang dilakukan polisi tidak sesuai Standard Operating Procedures (SOP).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap John Refra Kei ini ditangkap bersama seorang artis Alba Fuad saat sedang menghisap sabu.

John ditangkap terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50). John Kei sempat datang ke kamar 2701 Swiss-Belhotel, di mana Ayung dibunuh, beberapa saat setelah empat orang masuk lebih dulu. Hal itu terekam dalam CCTV (circuit closed television) gedung tersebut.

(mei/vit)


Berita Terkait