Dalam keterangan tertulis Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, disebutkan Mr Gooi Soon Seng tekah ditunjuk sebagai pengacara tetap. Dia akan menangani 100 lebih perkara WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Wilayah Semenanjung Malaysia.
"Baik untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan juga di tingkat Mahkamah Persekutuan (MA)," ujar Humphrey, Kamis (23/2/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan dalam menunjuk pengacara itu antara lain memiliki rekam jejak dan pengalaman yang cukup baik dalam membela WNI/TKI. Selain itu, mempunyai hubungan dan komunikasi yang sangat baik dengan Pihak KJRI. Pertimbangan lainnya, mempunyai kantor dan lawyer yang cukup memadai dalam menangani kasus-kasus.
"Mempunyai jaringan yang cukup baik dengan berbagai pihak penegak hukum di daerahnya masing-masing, dan terpenting pula mempunyai visi dan komitmen yang cukup kuat untuk membantu WNI/TKI," papar Humphrey.
Dia menjelaskan untuk KJRI Kuching (Sarawak) telah dipilih in-house-lawyer yakni Mr Ranbir S Sangha. Sedangkan untuk wilayah KJRI Kinabalu (Sabah) telah dipilih Mr Mohamed Nazim Datuk Maduarin. Dan untuk wilayah KRI Tawau telah dipilih in-house-lawyer Ibu Rozainah binti Mohd Said.
"In-house-lawyer selain menangani kasus-kasus WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati, jumlahnya pada saat ini masing-masing di tiap KJRI ada 5 kasus, juga akan memberikan konsultasinya setiap saat untuk setiap masalah yang dihadapi setiap KJRI di atas," paparnya.
Menurutnya, saat ini Satgas juga telah menyiapkan pengacara tetap di Arab Saudi. Dia berharap WNI/TKI mengetahui keberadaan pengacara tetap ini sehingga bila mempunyai masalah hukum, khususnya yang terancam hukuman mati, mendapatkan pendampingan/pembelaan hukum sejak awal pemeriksaan.
"Dalam pembelaan hukum yang diberikan oleh negara tersebut tidak bersifat diskriminatif dan menunjukkan negara atau pemerintah telah hadir di dalam melindungi warga negaranya. Di samping itu, pendampingan oleh pengacara tetap tersebut bisa dapat meningkatkan kehormatan dan harga diri suatu bangsa," papar Humphrey.
(vit/vit)











































