"Kami masih menunggu kepastian dari protokoler untuk bisa menyerahkan langsung kepada Bapak Presiden," kata anggota Pansel KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti, kepada detikcom, Kamis (23/2/2012).
Sesuai jadwal, daftar nama 24 calon pimpinan KPU dan Bawaslu harus diserahkan kepada Presiden SBY pada 24 Februari 2014. Untuk keperluan tersebut, Pansel KPU/Bawaslu telah mengajukan permintaan menghadap Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut mantan mantan anggota KPU ini menyatakan Pansel KPU/Bawaslu telah menyepakati siapa saja kontestan yang lolos tiga tahap uji seleksi. Sesuai aturan dalam UU, ada 14 orang bakal calon pimpinan KPU dan 10 orang bakal calon pimpinan Bawaslu yang harus disampaikan kepada Presiden SBY selaku Kepala Negara.
Selanjutnya Presiden SBY menyerahkan daftar nama tersebut kepada Pimpinan DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Penyampaian daftar nama itu dijadwalkan mulai 27 Februari 2012 dan paling lambat 2 Maret 2012.
Sedangkan proses uji kepatutan dan kepantasan oleh DPR akan berlangsung hingga akhir Maret 2012. Peresmian pimpinan KPU dan Bawaslu terpilih oleh Presiden SBY dijadwalkan pada 9 April 2012.
(lh/asy)










































