"Saya pernah ditahan tiga bulan di sini (Polda Metro Jaya)," ujar Edo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Edo mengatakan, dirinya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa bulan lalu. Edo pada saat itu dituduh sebagai pelaku utama tindak perusakan mobil Direktur Utama PT Liga Indonesia, Andi Darussalam, pada 4 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Edo juga harus berurusan kembali dengan aparat polisi. Ia diduga menyerang kelompok Jemi Berhitu dan Jefry Kailola di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis dini hari tadi.
Namun ia membantah telah menyerang kelompok Jemi yang mengakibatkan dua orang tewas dan 4 lainnya luka-luka itu. "Saya nggak tahu apa-apa. Bukan saya yang serang," kata Edo.
Edo kini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi belum meningkatkan status Edo dalam kasus tersebut.
(mei/lh)











































