KPK & Kejagung Sepakat 'Berbagi Porsi' Kasus Nazaruddin

KPK & Kejagung Sepakat 'Berbagi Porsi' Kasus Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2012 18:30 WIB
KPK & Kejagung Sepakat Berbagi Porsi Kasus Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyepakati pembagian tugas dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Bila KPK fokus kepada sisi korporasinya, maka bagian Kejaksaan Agung keterlibatan oknum PNS.

"Disepakati Kejaksaan Agung menangani subjek hukum yang menyangkut PNS, sementara KPK menangani subjek hukum yang terkait koorporasi dan pengendalinya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Kesepakatan ini diumumkannya dalam keterangan pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012). Hadir juga dalam keterangan pers sore ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto.

Terdapat empat perkara yang pada kesepatan ini, yakni kasus laboratorium di beberapa universitas, perkara pengadaan vaksin flu burung di Kemenkes, mengenai laboratorium komputer di Madrasah dan perkara peralatan riset dan laboratium di beberapa rumah sakit.

Andi Nirwanto mengatakan kesepakatan ini ditandatangani demi efisensi penanganan kasus korupsi yang ada. Andi memastikan tidak akan kebocoran informasi sehingga proses pengusutan kasus menjadi terhambat.

"Kalau kebocoroan kan KPK akan tegur kita. Silahkan teman-teman wartawan memantau perkembangannya sampai d imana," ujar Andi.

Saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se Indonesia dan korupsi pengadaan laboratorium komputer di Universitas Negeri Jakara (UNJ). Rosa sudah beberapa kali diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus ini.

(fjp/lh)


Berita Terkait