"Disepakati Kejaksaan Agung menangani subjek hukum yang menyangkut PNS, sementara KPK menangani subjek hukum yang terkait koorporasi dan pengendalinya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Kesepakatan ini diumumkannya dalam keterangan pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012). Hadir juga dalam keterangan pers sore ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Nirwanto mengatakan kesepakatan ini ditandatangani demi efisensi penanganan kasus korupsi yang ada. Andi memastikan tidak akan kebocoran informasi sehingga proses pengusutan kasus menjadi terhambat.
"Kalau kebocoroan kan KPK akan tegur kita. Silahkan teman-teman wartawan memantau perkembangannya sampai d imana," ujar Andi.
Saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se Indonesia dan korupsi pengadaan laboratorium komputer di Universitas Negeri Jakara (UNJ). Rosa sudah beberapa kali diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus ini.
(fjp/lh)











































