Malinda: Saya Berharap Cepat Pulang

Malinda: Saya Berharap Cepat Pulang

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2012 18:08 WIB
Malinda: Saya Berharap Cepat Pulang
Jakarta - 'Pulang', kata itu mengalir sayu dari mulut Inong Malinda Dee. Hal itu terlontar saat wartawan menanyakan harapan terdakwa kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank tersebut.

"Keputusan hakim saya belum tahu, tapi harapan saya, saya cepat pulang pastinya," kata Malinda usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (23/02/2012).

Namun, mantan Relationship Manager (RM) Citibank cabang Landmark itu tetap menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim. Dia berharap hakim akan berlaku adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik pasti siap menjalankannya (putusan hakim), itu aja," ujar Malinda.

Pada kesempatan yang sama, Malinda menegaskan bahwa dia merasa telah dihukum melalui opini yang terbentuk dari pemberitaan media. Dia pun berharap hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Mudah-mudahan opini yang sudah terbentuk itu tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan hukum kepada saya," tandasnya sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ans/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads