"Kita menghormati hukum, dan oleh karena itu kepada semua kader terkait dalam proses hukum itu harus memenuhi undangan dari instansi yang mengundang," kata anggota Dewan Pembina PD, Hayono Isman, usai mengikuti acara pengarahan Presiden SBY di kantor Kemenlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2012).
Menurut mantan Menpora ini, tidak ada alasan bagi seorang kader menolak hadir di persidangan. Dia juga berharap agar masalah yang sedang mendera Anas bisa segera dituntaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tahu proses hukum itu panjang, contohnya Miranda Goeltom. Untuk jadi tersangka lebih dari 4 tahun," sambungnya.
Seperti diketahui, di dalam persidangan Rabu (22/2) di Tipikor, Nazaruddin kembali melempar tudingan miring ke Anas Urbaningrum. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet palembang ini menyebut Anas disumbang Rp 200 miliar yang mayoritas merupakan duit panas.
Ketua Umum Demokrat ini terus dituding mengenai dugaan kasus korupsi dan politik uang pada kongres Demokrat. Namun, Anas sendiri telah membantah tudingan-tudingan Nazaruddin ini.
(mad/lh)











































