"Saya pernah membaca berita di harian Kompas yang terbit minggu lalu tentang perkara korupsi yang terjadi pada Kementerian ESDM, di situ disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 131 miliar, terdakwa atas nama inisial HS dituntut 8 tahun penjara," kata Malinda di depan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (23/02/2012).
Malinda membandingkan hal itu dengan tuntutan terhadap dirinya. JPU menuntut Malinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 10 miliar, dan barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada Citibank cabang Landmark.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai pertanyaan pun dituturkan Malinda dalam nota pembelaannya. Mulai dari parameter yang digunakan JPU, sampai pada apakah tuntutan terhadap dirinya sekaliber kejahatan teroris dan kejahatan pembobolan bank yang merugikan triliunan rupiah.
"Selaku terdakwa, saya hanya bisa pasrah, karena tuntutan adalah merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, namun sebagai rakyat kecil sangat berharap kewenangan ini tidak dipergunakan secara sewenang-wenang," ujar dia.
Seperti diketahui, JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ans/nrl)











































