"Ya tergantung olahan penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas. Hal tersebut disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya, saat ini penyidik masih bekerja mendalami semua keterangan yang ada. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Anas di persidangan Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada barang bukti cek itu harus dihargai KPK dan masih didalami penyidik," tandasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan Rabu (22/2) di Tipikor, Nazaruddin kembali melempar tudingan miring ke Anas Urbaningrum. Terdakwa kasus suap wisma atlet ini menyebut Anas disumbang Rp 200 miliar yang mayoritas merupakan duit panas.
Ketua Umum Demokrat ini terus dituding mengenai dugaan kasus korupsi dan politik uang pada kongres Demokrat. Namun, Anas sendiri telah membantah tudingan-tudingan Nazaruddin ini.
(sdf/ndr)










































