"Iya, jadi (melapor), nanti sekitar jam 13.00 WIB," kata Rifai dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2012).
Sebelumnya, Rifai menceritakan, Rosa bertemu dengan menteri itu di kediaman sang menteri pada 2010. Pertemuan itu dihadiri empat orang yang terdiri dari menteri dan seorang kepercayaannya, serta Rosa bersama seorang temannya.
Pada pertemuan itulah menteri meminta bagian fee sebesar 8 persen dari nilai proyek. Modusnya, seusai pertemuan, si orang kepercayaan sang menteri menghubungi Rosa melalui telepon.
"Dia meminta jatah itu dibayar di depan, jika tidak maka proyek akan diberikan ke yang lain," ujar Rifai.
Namun mantan kuasa hukum Bibit-Chandra ini belum mau mengungkapkan identitas menteri itu. Dia hanya mengatakan menteri itu punya keterlibatan dalam proyek tersebut.
"Menteri kan pegang proyek ini dan itu," ujarnya tanpa mengungkap apa proyek yang sedang dibahas.
Rifai menyebut menteri itu merupakan menteri yang dipanggil dalam persidangan di pengadilan pekan ini. Seperti diketahui pada pekan ini KPK memanggil dua menteri di persidangan: Menpora Andi Mallarangeng sebagai saksi untuk M Nazaruddin dan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk terdakwa Dadong Irbarelawan, petinggi di kementerian itu.
Namun baik Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar sudah menyampaikan bantahannya.
(fjp/lh)











































