Pembuktian Gugatan Wiranto, Majelis Hakim MK Dibagi 2 Panel
Senin, 02 Agu 2004 16:51 WIB
Jakarta - Mulai Selasa (3/8/2004) besok sidang kasus gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan tim Wiranto-Salahuddin Wahid akan memasuki pemeriksaan bukti-bukti. Karena banyaknya bukti yang diperiksa majelis hakim akan dibagi dalam dua panel.Menurut Ketua MK Jimli Asshiddiqie, dalam sidang perdana kasus ini di MK, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (2/8/2004), pembagian majelis hakim dalam dua panel ini karena keterbatasan waktu dan banyaknya provinsi yang dipermasalahkan pemohon."Karena sidang akan dibagi dalam dua panel maka konkuensinya pihak pemohon maupun termohon juga harus membagi timnya menjadi dua," kata Jimly dalam sidang yang berakhir pukul 15.30 WIB itu.Dijelaskan Jimly, panel pertama yang beranggotakan tiga orang hakim akan menangani kasus di NTT, NTB, Bali, dan Jawa. Sedang panel kedua yang beranggotakan lima orang hakim akan menangani sisa provinsi lainnya.
(gtp/)











































