Hal itu terungkap saat RDPU (rapat dengar pendapat) bersama dua guru besar hukum, yakni Muchammad Zaidun dari Universitas Airlangga dan I Gde Pantja Astawa dari Universitas Padjadjaran di Kompleks Parlemen, Rabu (22/2).
Kesulitan tersebut karena di Indonesia terlalu banyak perkumpulan. Mulai dari mulai yang berbasis agama, etnis, politik hingga komunitas hobi dan arisan. "Saya juga masih belum bisa merumuskan," ujarnya.
Ketua Pansus Abdul Malik Haramain juga menyatakan kebingungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum terumuskannya definisi ormas ini membuat Pansus belum bisa mengatur ormas mana saja yang perlu diatur.
(nwk/nwk)











































