Malinda Dee Siap Bacakan Pembelaan di Depan Hakim

Malinda Dee Siap Bacakan Pembelaan di Depan Hakim

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2012 10:24 WIB
 Malinda Dee Siap Bacakan Pembelaan di Depan Hakim
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, siap membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Malinda akan membacakan pembelaan sekitar 5-7 lembar.

"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon, kepada detikcom, Kamis (23/2/2012).

Menurut Batara, tim pengacara juga menyiapkan pledoi setebal 80-120 lembar. Namun inti dari pledoi mantan Relationship Manager (RM) Citibank itu hanya 30 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berita acara saksi yang banyak. Intinya sih (pledoi) hanya 30 halaman," kata Batara.

Malinda, lanjut Batara, juga berharap hakim adil dalam menyikapi kasusnya. "Pledoi pribadi Bu Malinda intinya semua yang terjadi harus dihadapi dengan iman kepada Tuhan," ucap Batara.

JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.

(nik/nrl)


Berita Terkait