Pimpinan 6 Perusahaan Pembakar Lahan Diancam 10 Th Bui

Pimpinan 6 Perusahaan Pembakar Lahan Diancam 10 Th Bui

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 16:29 WIB
Pekanbaru - Pimpinan perusahaan pembakar lahan di Indonesia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara plus denda maksimal Rp 100 miliar dalam satu bulan mendatang. Saat ini ada enam pimpinan perusahaan mendapat gugatan pidana tersebut.Hal itu ditegaskan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penegakan Hukum, Sudarsono dalam Rapat Koordinasi Teknis antara seluruh bupati dan walikota dan camat se-Provinsi Riau dalam penanggulangan becana kebakaran lahan, Senin (2/8/2004) di Gubernuran Jl Diponegoro, Pekanbaru.Dia menjelaskan, selain ancaman tuntutan pidana, perusahaan pembakar lahan juga diancam gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Paling lambat dalam satu bulan ke depan, keenam perusahaan tadi akan diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat pembakaran lahan yang membuat becana asap tahun 2003.Dari keenam perusahaan itu, dua di antaranya berasal dari Riau yakni, PT Jatim Jaya Perkasa dan PT Mapala Rabda. Selebihnya perusahaan itu berada di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Kalimatan Barat. "Kasus itu statusnya P-21, yakni sudah siap dibawa ke Pengadilan oleh pihak kejaksaan setempat," kata Sudarsono.Sudarsono menjelaskan, untuk saat ini masih ada delapan perusahaan di Riau yang akan mendapat gugatan yang sama. Perusahaan pembakar lahan dan hutan itu dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup."Berkas-berkas delapan perusahaan pembakar lahan dan hutan di Riau itu masih digodok tim satu atap," katanya.50 PetugasSementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Deddy Sutardi Komaruddin mengatakan, saat ini pihaknya memiliki sekitar 50 petugas penyidik khusus yang dididik tentang pelanggaran lingkungan hidup. Mereka tergabung dalam Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) di Polda Riau dan sudah tersebar di seluruh kawasan yang ada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau."Kami sedang menangani sepuluh kasus tentang lingkungan hidup. Salah satu perusahaan yang sedang kami tangani adalah PT Multi Gambut dan PT MAS di Kabupaten Kampar," kata Deddy. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads