Tim Amien Dukung Gugatan Wiranto, Tim Mega Mengkritisi

Tim Amien Dukung Gugatan Wiranto, Tim Mega Mengkritisi

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 16:24 WIB
Jakarta - Tim Amien Rais-Siswono Yudo Husodo menyatakan mendukung gugatan sengketa hasil pemilu presiden yang diajukan tim Wiranto-Salahuddin Wahid. Sedang kubu Megawati-Hasyim Muzadi menilai gugatan yang diajukan Wiranto saling bertentangan atau kontradiktif.Hal ini mengemuka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/8/2004), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.Koordinator saksi Amien-Siswono, Mohammad Hafidz, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Wiranto sebab berdasarkan temuan-temuan mereka tidak semua perolehan angka yang tercantum dalam SK KPU No.79/2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pilpres dapat dibenarkan."Banyak kasus di lapangan tentang terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara di tingkat PPK dan PPS. Karena data dari tingkat bawah bermasalah dengan sendirinya rekap nasional juga bermasalah," ujarnya. Hafidz lalu menunjuk terbitnya surat edaran KPU No.1151 yang mengesahkan surat suara tercoblos tembus yang membuktikan KPU tidak konsisten dalam menetapkan kriteria surat suara sah. "Maka sudah seharusnya dilakukan penghitungan suara ulang secara nasional."Selain itu, lanjut Hafidz, banyak petugas TPS yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut untuk melakukan penghitungan ulang sebab ketika surat edaran tersebut terbit sudah banyak TPS yang menyelesaikan penghitungan suara, terutama TPS di Indonesia Timur. "KPU sendiri tidak bisa menjamin bahwa surat edarannya dipatuhi KPPS," ujar Hafidz.Untuk proses sidang selanjutnya Hafidz menyatakan akan konsisten menyampaikan temuannya dalam persidangan. Hal ini dilakukan dalam kapasitas sebagai pihak terkait dan apabila diminta oleh majelis hakim. Apabila tim Wiranto meminta bantuan data, Hafidz juga tidak keberatan membaginya.Reaksi sebaliknya disampaikan oleh Gayus Lumbun selaku koordinator bidang hukum dari tim Mega-Hasyim. Menurutnya permohonan yang diajukan tim Wiranto saling bertentangan. "Pada petitum nomer empat tim Wiranto meminta agar MK mengabulkan klaim 5,4 juta suara yang menurut versi mereka hilang di 26 provinsi. Sedang dalam petitum nomer lima minta agar MK melakukan penghitungan ulang. Bagaimana mungkin klaim kehilangan suara dikabulkan, baru dilakukan penghitungan ulang. Kan tidak fair," katanya.Gugatan tidak terealisasinya jumlah TPS seperti dalam SK No.39/2004, menurut Gayus, tidak dapat diasumsikan sebagai suara hilang. Sebab daftar di dalam SK itu dibuat untuk keperluan pengadaan logistik.Sementara perwakilan dari tim SBY-Kalla dan Hamzah-Agum hanya menyampaikan tanggapan normatif. Yakni agar pemohon mengajukan bukti-bukti yang detil. Dan mereka mendukung langkah hukum yang ditempuh Wiranto sebegai pembelajaran demokrasi. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads