"Dalam kunjungan singkat ke kios-kios pedagang burung dan ikan hias di Pasar 16 Ilir, investigator Centre for Orangutan Protection menemukan 6 ekor satwa liar dilindungi, terdiri dari 4 ekor kukang (Nycticebus coucang) dan 2 ekor burung elang hitam (Ictinaetus malayensis)," demikian siaran pers Centre for Orangutan Protection, Rabu (22/02/2012) malam.
Dijelaskan koordinator Centre for Orangutan Protection Hardi Baktiantoro dalam siaran pers tersebut, keenam hewan liar dilindungi itu dijual dengan sangat murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hobi masyarakat untuk memelihara satwa liar langka telah memicu perburuan," paparnya.
Fakta itu membuktikan perdagangan satwa liar langka yang dilindungi Undang-Undang dilakukan secara dengan sangat terbuka di Palembang. Berbeda sekali dengan pasar-pasar burung lainnya seperti di Jawa dan Medan, yang mana perdagangan satwa liar dilindungi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Centre for Orangutan Protection, kedua spesies tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelakunya diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda 100 juta rupiah.
Namun lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan perdagangan satwa liar langka terus terjadi. "Minggu lalu, seorang pedagang orangutan
Sumatra (Pongo abelii) di Medan dijatuhi hukuman yang sangat ringan, hanya delapan bulan penjara," kata Hardi mencontohkan.
(tw/van)











































