Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang

Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2012 01:27 WIB
Jakarta - Para pedagang satwa di Palembang disinyalir organisasi Centre for Orangutan Protection melakukan perdagangan satwa liar langka yang dilindungi secara terbuka.

"Dalam kunjungan singkat ke kios-kios pedagang burung dan ikan hias di Pasar 16 Ilir, investigator Centre for Orangutan Protection menemukan 6 ekor satwa liar dilindungi, terdiri dari 4 ekor kukang (Nycticebus coucang) dan 2 ekor burung elang hitam (Ictinaetus malayensis)," demikian siaran pers Centre for Orangutan Protection, Rabu (22/02/2012) malam.

Dijelaskan koordinator Centre for Orangutan Protection Hardi Baktiantoro dalam siaran pers tersebut, keenam hewan liar dilindungi itu dijual dengan sangat murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga untuk satu ekor kukang yang ditawarkan Rp 250 ribu dan satu ekor elang hitam Rp 150 ribu. Pedagang juga sanggup untuk mencarikan satwa jenis tertentu jika dipesan meskipun mereka tahu bahwa satwa tersebut dilindungi Undang-Undang.
Hobi masyarakat untuk memelihara satwa liar langka telah memicu perburuan," paparnya.

Fakta itu membuktikan perdagangan satwa liar langka yang dilindungi Undang-Undang dilakukan secara dengan sangat terbuka di Palembang. Berbeda sekali dengan pasar-pasar burung lainnya seperti di Jawa dan Medan, yang mana perdagangan satwa liar dilindungi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Menurut Centre for Orangutan Protection, kedua spesies tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelakunya diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda 100 juta rupiah.

Namun lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan perdagangan satwa liar langka terus terjadi. "Minggu lalu, seorang pedagang orangutan
Sumatra (Pongo abelii) di Medan dijatuhi hukuman yang sangat ringan, hanya delapan bulan penjara," kata Hardi mencontohkan.

(tw/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads