"Jaringannya masih dikembangkan. Antara satu tersangka dengan lainnya tidak berkaitan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Rikwanto mengatakan, jaringan narkotika biasanya menggunakan sistem sel terputus. Beberapa jaringan sering kali tidak dapat menunjukkan bos besarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Februari 2012 lalu, petugas menangkap lima orang pengedar ekstasi, terdiri dari empat pria dan satu perempuan. Mereka ditangkap di tiga diskotik berbeda.
"Ada yang di Eksotis, Sidney dan Millenium," katanya.
Lima tersangka masing-masing berinisial SD (perempuan) dan empat pria berinisial AL, NA, NT dan J. Diduga, para tersangka tidak hanya mengedarkan ekstasi itu di tiga diskotik itu saja.
"Penyidik menduga, di antara mereka itu ada yang jual ke Afriyani," imbuhnya.
Rikwanto menyambung, penangkapan kelimanya dilakukan dalam serangkaian operasi yang digelar di sejumlah diskotik di kawasan Jakarta. "Operasi ke diskotik itu insidentil," imbuhnya.
Ia melanjutkan, dari para tersangka, polisi menyita 40 butir ekstasi. Mereka dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Afriyani mengendarai Daihatsu Xenia usai berpesat di diskotik Stadium, Jakarta Barat pada Minggu (22/1) lalu. Mobil yang dikemudikannya kemudian menabrak belasan pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jl MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Afriyani dan ketiga temannya bernama Adisti Putri Grani, Dedy Mulyadi dan Arisendi, ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Dalam kecelakaan tersebut, 9 orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.
(mei/ndr)











































