“Kesediaan Pak Andi Mallarangeng ke Pengadilan Tipikor, dan bersaksi di sana, itu adalah satu hal yang menurut hemat kami adalah satu hal yang positif ya,” kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (22/2/2012).
Menurut Julian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak sempat menyaksikan kesaksian Andi di persidangan. Namun, setiap keterangan menteri yang bersaksi untuk memperjelas sebuah kasus selalu dihargai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi sebelumnya bersaksi di persidangan untuk terdakwa M Nazaruddin. Dalam keterangannya, politisi Demokrat itu membantah semua tudingan soal keterlibatan dalam kasus suap wisma atlet, termasuk kabar penerimaan fee Rp 150 juta.
(mad/van)











































