Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
Hotman menjelaskan, mereka yang dipanggil adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman dan Anas.
"Saksi yang kami minta adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman," jelas Hotman.
Selain mereka, tim kuasa hukum Nazaruddin juga meminta penyidik KPK untuk bersedia menjadi saksi meringankan. Penyidik yang dimaksud adalah Sigit Haryono, Arif dan Novel.
Hotman juga berharap supaya Pengadilan Tipikor bersedia mennyurati mereka agar mau menjadi saksi yang meringankan. Pasalnya, ada sejumlah saksi yang sudah menyatakan kesediaannya, namun menunggu panggilan resmi dari pengadilan.
"Mohon kebijaksanaan majelis untuk membuat surat panggilan resmi," tegas Hotman.
Majelis sendiri dalam keputusannya, meloloskan permintaan kubu Nazaruddin. Namun majelis justru meminta supaya nama-nama yang disebutkan itu, lebih dulu mengirim surat resmi kepada pengadilan perihal kesediaannya menjadi saksi meringankan pada 29 Februari mendatang.
"Dengan catatan, yang bersangkutan mengirim surat untuk mau dipanggil ke pengadilan," tegas Ketua Majelis, Dharnawati Ningsih.
(mok/van)











































