KPK: Tak Datang ke Persidangan, Ali Mudhori Akan Dijemput Paksa

KPK: Tak Datang ke Persidangan, Ali Mudhori Akan Dijemput Paksa

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 17:48 WIB
Jakarta - Ali Mudhori, saksi kunci dalam kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans akan dijemput paksa oleh KPK. Penjemputan paksa ini akan dilakukan apabila dia tidak datang di persidangan kasus tersebut pekan depan.

"Intinya, Ali Mudhori kalau tidak datang ke persidangan pekan depan akan kita jemput paksa," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).

Johan meyakinkan bahwa Ali Mudhori sudah tidak bisa kemana-mana lagi. Menurutnya, pihak KPK sudah mengetahui keberadaan Ali Mudhori, namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh dimana keberadaan Ali Mudhori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sudah tahu dan sudah pegang yang bersangkutan," terangnya.

Sebelumnya, Informasi yang beredar, Ali Mudhori salah satu saksi kunci dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), tidak juga kunjung bersedia jadi saksi di Pengadilan Tipikor.
KPK pun memburu keberadaan Ali Mudhori hingga ke hutan belantara.

Sumber detikcom menceritakan, KPK kesal karena surat panggilan mereka selalu tidak digubris. KPK pun mengirimkan tim untuk mengecek keberadaan mantan tim asistensi Menakertrans, Muhaimin Iskandar tersebut.

(riz/gah)


Berita Terkait