Polri Tindaklanjuti Pengaduan Empat Warga Teluk Buyat
Senin, 02 Agu 2004 15:59 WIB
Jakarta -
Mabes Polri akan menindaklanjuti pengaduan empat warga Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan, terhadap tiga menteri yang diduga melakukan kebohongan publik karena menyatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat.Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Senin (2/8/2004), pihaknya sedang memeriksa kasus ini.Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga menteri, polisi akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Setelah ada daftar pertanyaan kepada para menteri, baru polisi akan meminta izin ke presiden untuk memeriks ketiga menteri."Kalau ada pernyataan tersebut, bila benar mereka ngomong begitu, ternyata bertentangan dengan kenyataan, kita selidiki. Kita panggil saksi-saksi dulu. Nanti setelah kita buat daftar pertanyaan, baru kita minta izin pemeriksaan ke presiden," kata Suyitno.Sebagaimana diberitakan empat warga Buyat mengadukan tiga menteri, yakni Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, ke Mabes Polri.Tiga menteri itu dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan kebohongan publik karena mereka menyatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat yang diakibatkan oleh limbah perusahaan mas PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Pengaduan itu diajukan menyusul hasil penelitian Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan Fakultas MIPA UI yang menyatakan sampel darah empat orang warga Buyat mengandung merkurium (Hg) di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kisaran Hg dalam darah mereka berada pada angka 9,51-23,90 myugram/l (mikrogram/liter), sementara ambang batas yang ditetapkan WHO adalah rata-rata 8 mikrogram/liter.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































