"Mengenai nama-nama ahli setelah kita timbang-timbang, kita pasrahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan nama-nama ahli yang dimaksud sesuai dengan kbutuhan KPK untuk pembuktian (hukum)," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Priyo mengatakan Timwas Century meminta KPK untuk kembali pada konstruksi hukum sesuai dengan alur konstruksi temuan dari BPK sebagai auditor negara. Selain itu Timwas meminta KPK juga kembali pada alur sesuai keputusan paripurna DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Priyo, Timwas meminta KPK agar tetap menindaklanjuti sesuai dengan aturan perundangan yang brlaku, termasuk menggunakan UU BPK bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti oleh KPK.
"Jadi DPR meminta agar konstruksi hukum kasus bank Century itu tetap mengacu juga pada UU BPK nomor 16 tahun 2006, khususnya pasal 8 ayat 4," ungkapnya.
(mpr/nrl)











































