Kasus BLBI, MA Tolak PK Joko Tjandra dan Syahril Sabirin

Kasus BLBI, MA Tolak PK Joko Tjandra dan Syahril Sabirin

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 17:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) konglomerat Joko Tjandra yang kini kabur di Singapura. Dalam kasus terkait, permohonan PK Syahril Sabirin pun ikut ditolak dan keduanya tetap dihukum 2 tahun penjara.

"Menolak permohonan PK Joko Tjandra," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, di ruang media center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Putusan kasasi ini dibuat oleh 7 majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua MA, Harifin Tumpa. Putusan ini diputus Senin (20/2) kemarin dengan majelis anggota Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba dan M. Zaharuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko Soegiarto Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.

Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Joko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar.

Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Belakangan, perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana.

PK Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin

Dalam perkara terkait, MA juga menolak PK mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan tetap menghukum selama 2 tahun penjara. Namun, Syahril Sabirin telah menjalani hukuman 2 tahun tersebut sehingga tidak perlu menjalani lagi.

"PK Syahril Sabirin ditolak sebab dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dikenai hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan," papar Ridwan.

Syahril Sabirin divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002 terkait kasus Joko Tjandra di atas. Lalu Syahril banding dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa mengajukan kasasi dan kalah. Lantas jaksa mengajukan PK dan Syahril dihukum 2 tahun penjara. Tidak terima, Syahril gantian mengajukan PK.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads