"Tetapi, yang jelas BK telah menyelesaikan informasi, data, dan semuanya sudah cukup sehingga dalam waktu dekat akan kita ambil keputusan. Paling cepat minggu depan, kira-kira seminggu dari sekarang," kata Ketua BK DPR, M Prakosa.
Hal ini disampaikan usai memeriksa M Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satu dari Wamenkum HAM dan satu lagi dari Pak Nasir," ujar Prakosa yang enggan menjelaskan isi klarifikasi BK terhadap nasir.
Menurut dia, sanksi terhadap Nasir masih didalami. "Kita tentukan apakah ada pelanggaran etik dan kalau ada apakah ringan, sedang atau berat," kata Prakosa.
Prakosa menjelaskan sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR, pemberhentian sementara, yang terakhir pemberhentian sebagai anggota DPR.
Ia berpendapat BK mengandalkan data dan keterangan yang lengkap dan sahih yang bisa dipertanggungjawabkan dalam menjatuhkan sanksi untuk Nasir. "Data CCTV, dan buku tamu adalah salah satu yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Ketika ditanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Nasir, Prakosa menjawab belum dapat membeberkannya karena harus dibuktikan lebih dahulu. "Saya tidak bisa mengatakan sesuatu yang belum diputuskan," kata Prakosa.
Nasir sebelumnya dituding berbohong kepada BK DPR. Nasir mengaku hanya menemui Nazaruddin selama 30 menit di Rutan Cipinang. Namun fakta yang ada, data di CCTV dari Wamenkum Denny Indrayana membuktikan Nasir menemui sang adik selama 2 jam 8 menit.
(aan/nrl)










































