"Saya ke sini untuk bertemu dengan Ibu Rosa dan meminta data mengenai nama menteri yang disebut-sebut meminta fee," ujar Rifai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
Menurut Rifai, data-data menteri yang diduga menerima fee 8 persen dari Rosa itu akan dibawa untuk dilaporkan pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengacara hanya pendamping. Rosa yang melaporkan sendiri," kata Johan.
Johan mengaku informasi menteri yang meminta fee 8 persen pada Rosa itu belum pernah sampai ke telinganya. Bahkan Rosa juga tidak pernah mengungkapkan hal itu di sidang.
"Belum tersampaikan (ke KPK). Tapi informasi kecil akan menjadi masukan pada KPK," tutur Johan.
Sebelumnya, saat bersaksi untuk sidang Nazaruddin, Menpora Andi Mallarangeng membantah telah meminta fee seperti yang diutarakan pengacara Rosa, Ahmad Rifai. Menakertrans Muhaimin Iskandar juga telah membantah hal itu.
(nik/nrl)











































