Menganiaya, Mantan Kapolres Siantar Divonis 2 Bulan Penjara

Menganiaya, Mantan Kapolres Siantar Divonis 2 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 16:48 WIB
Medan - Mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Siantar, AKBP Fatori, divonis dua bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni delapan bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan, Rabu (22/2/2012) di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Tak kurang 30 petugas kepolisian yang berjaga-jaga selama proses sidang yang diliput banyak media tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim Pastra Joseph Ziroluo dan hakim anggota, Janner Purba, dan Ulina Marbun menyatakan dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 (1) KUHP Pidana karena melakukan penganiyaan terhadap Andi Siahaan yang dilakukan di sel Mapolres Pematang Siantar, 30 November 2010 lalu.

"Selama proses persidangan, Fatori tidak pernah ditahan, jadi kalau tidak banding, dia akan dipenjara," kata Janner Purba, salah satu hakim seusai persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, antara lain karena pertimbangan terdakwa telah mendapat sanksi kedinasan dan dipindahkan dari tempatnya bertugas karena kasus penganiayaan tersebut. Terdakwa juga mengakui perbuataannya dan sudah berupaya meminta maaf kepada korban serta telah menyatakan penyesalannya. Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan pemimpin tertinggi kepolisian di kota tersebut yang seharusnya mengayomi dan memberi contoh kepada warga.

Kasus penganiayaan yang terhadap Andi Siahaan, yang juga salah kontributor televisi swasta, terjadi saat korban berada di ruang olahraga Mapolres Pematang Siantar pada 30 November 2010 lalu sekitar pukul 16.15 WIB. Penganiayaan terjadi setelah korban menolak dipindahkan ke salah satu sel khusus. Kesal dengan penolakan korban, terdakwa yang saat itu menjabat Kapolres Pematang Siantar langsung mendatangi korban. Tiba-tiba terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan kiri. Akibatnya, bibir korban pecah dan berdarah.

Terdakwa kemudian mengambil sarung tinju dari tangan salah satu tahanan dan memasang ke tangan kiri terdakwa. Kemudian terdakwa memukuli korban bertubi-tubi di depan sejumlah tahanan hingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban lebam. Atas kejadian ini, Kapolda Sumut pada waktu itu Irjen Pol Oegroseno kemudian me-nonjob-kan Fatori.

Berkenaan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap AKBP Fatori, korban Andi Siahaan menilai vonis itu sebenarnya kurang memenuhi rasa keadilan. Hakim terkesan takut terhadap terdakwa karena pernyataan-pernyataan terdakwa di persidangan sebelum vonis yang sangat emosional dan berisi ancaman, jadi bukan seluruhnya karena fakta di persidangan.

“Namun demikian, saya menghargai putusan tersebut. Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, agar jangan pernah takut untuk bersikap terhadap ketidakadilan,” kata Andi Siahaan.

(rul/nrl)


Berita Terkait