KPK Minta Moratorium Pendaftaran Haji, Menag: Terserah Saja

KPK Minta Moratorium Pendaftaran Haji, Menag: Terserah Saja

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 16:16 WIB
KPK Minta Moratorium Pendaftaran Haji, Menag: Terserah Saja
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sistem manajemen pendaftaran haji diperbaiki karena berpotensi korupsi. Bila belum dilakukan, sebaiknya ada moratorium (penghentian sementara). Apa tanggapan Menteri Agama Suryadharma Ali tentang permintaan ini?

“Ya terserah KPK punya pandangan mana yang baik. Kita uji dulu termasuk barangkali ya untuk menghindari penyelewengan jangan sampai ada uang satu rupiah pun di Kemenag bisa jadi ada pikiran seperti itu,” kata Suryadharma.

Hal tersebut dia sampaikan sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Menurut SDA— sapaan akrab politisi PPP ini -- KPK menginginkan biaya haji disetor menjelang keberangkatan saja. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada uang yang mengendap terlalu banyak di panitia haji.

“Bisa saja kayak begitu. Tapi konsekuensinya, biaya haji bisa lebih mahal dan pengaturannya bisa lebih ruwet,” kilahnya.

SDA ini enggan membandingkan cara pengelolaan haji di Indonesia dan Malaysia. Menurut dia, Malaysia jumlah jamaahnya jauh lebih sedikit dari Indonesia, sehingga pengaturannya lebih mudah.

“Membandingkan Malaysia cuma 20 ribu. Kita 221 ribu. Nyari tempat saja tidak gampang,” ungkapnya.

Suryadharma memang mengakui ada keuntungan dari duit jamaah yang diendapkan di bank. Namun dia memastikan, keuntungan itu digunakan untuk membantu peningkatan pelayanan haji.

“Antara lain pengurangan biaya-biaya yang seharusnya dibayar oleh jamaah haji. Jadi, itung-itungannya sama DPR, diaudit BPK, kemudian pelaksanaannya dikontrol DPR, DPD dan Irjen, dan seterusnya,” jelasnyanya.

Sebelumnya, wakil ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, manajemen pendafataran jamaah haji yang selama ini berjalan, rawan tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK pun menyarankan agar dilakukan penghentian sementara pendaftaran haji.


(mad/nrl)


Berita Terkait