RUU Ormas Belum Atur Sanksi Pidana

RUU Ormas Belum Atur Sanksi Pidana

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 16:01 WIB
Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas di DPR, belum memasukkan klausul soal sanksi pidana bagi ormas yang melanggar, yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang lain. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Ormas di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Seharusnya, kata Astawa, disebutkan dengan tegas sanksi pidana tersebut. "Sebagian besar sanksinya administratif. Padahal harusnya bukan hanya administratif seperti pembubaran atau teguran," katanya.

Apalagi, banyak ormas yang melakukan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum. Meski demikian, soal sanksi tidak serta merta administrasi atau pidana. Karena itu dalam klausul ini harus ada kewajiban, larangan, dan perintah. Sanksi, menurutnya, tidak perlu disebutkan, tapi mereferensi kepada KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara soal pembubaran pun, dia meminta agar diajukan ke Pengadilan Negeri dan terus hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jangan ke MK, karena MK sudah penuh seperti pasar malam," katanya.

Sementara menurut Guru Besar Hukum Universitas Airlangga Muchammad Zaidun,"Pembekuan dan pembubaran ormas hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan pengadilan negeri atau tinggi."
(nwk/nwk)


Berita Terkait