Seharusnya, kata Astawa, disebutkan dengan tegas sanksi pidana tersebut. "Sebagian besar sanksinya administratif. Padahal harusnya bukan hanya administratif seperti pembubaran atau teguran," katanya.
Apalagi, banyak ormas yang melakukan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum. Meski demikian, soal sanksi tidak serta merta administrasi atau pidana. Karena itu dalam klausul ini harus ada kewajiban, larangan, dan perintah. Sanksi, menurutnya, tidak perlu disebutkan, tapi mereferensi kepada KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Guru Besar Hukum Universitas Airlangga Muchammad Zaidun,"Pembekuan dan pembubaran ormas hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan pengadilan negeri atau tinggi."
(nwk/nwk)











































