DPRD DKI: Ada Konsprirasi Investor & Pengelola Lokasari
Senin, 02 Agu 2004 15:54 WIB
Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta tetap meneruskan penyelidikan kejanggalan pelaksanaan kerjasama pengembangan THR Lokasari, Jakarta Barat. Menurut mereka, ada konsprirasi antara investor dengan pengelola THR Lokasari yang merugikan negara. Hal ini dikarenakan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah sebesar Rp 7 juta dianggap tidak senilai dengan besarnya aset pemerintah yang ada."Ini jelas ada apa-apanya, aset kita dis ana nilainya triliunan, kok pemasukan ke kas daerah cuma Rp 7 juta per tahun?" kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ugiek Sugihardjo, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (2/8/2004).Lebih lanjut lagi Ugiek menuturkan, pengembangan Lokasari dimulai sejak tahun 1985 antara PT Gemini Sinar Permai (GSP) dengan pemerintah (THR Lokasari). Perjanjian investasi tersebut disepakati hingga 2005.Tapi sebelum perjanjian itu berakhir, Lokasari kembali membuat perjanjian dengan PT Gemini Sinar Perkasa untuk mengubah 5,2 hektar lahan milik Lokasari menjadi kios terbuka. "Mungkin sekali kedua investor itu sama hanya berganti nama," lanjutnya.Kendati demikian, pembangunan kios terbuka oleh investor tidak berjalan. PT GSP malah membangun tiga blok ruko yang terdiri dari sekitar 140 ruko. "Lebih aneh lagi, ruko-ruko itu justru hanya dikuasai oleh segelintir orang yang dipakai untuk membangun panti pijat, karaoke, sauna dan usaha lain yang tidak sesuai dengan peruntukan tanah di lokasi itu," Ugiek berujar.Oleh karena itu, kata Ugiek, Komisi B akan segera memanggil pimpinan THR Lokasari, Raya Siahaan, untuk mengklarifikasi kejanggalan itu.Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso memanggil Ugiek ke kantornya. "Beliau mendukung kita untuk segera melakukan penyelidikan atas kemungkinan penyimpangan yang terjadi di Lokasari," tutur Ugiek. Bahkan, lanjut Ugiek, secepatnya Sutiyoso juga akan segera memanggil Kepala Lokasari, Raya Siahaan, untuk menanyakan kecurigaan dewan.
(nrl/)











































