"Kita mengusulkan mengurangi overcapacity itu. Salah satu yang sudah dilakukan Ditjen PAS adalah percepatan pembebasan bersyarat atau grasi massal," ujar Deputi Direktur Program Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei saat dihubungi detikcom, Rabu (22/2/2012).
Center for Detention Studies adalah suatu organisasi non-profit yang didirikan atas inisiatif para aktivis HAM dan akademisi yang fokus pada reformasi tempat-tempat penahanan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat baru logikanya panjang prosesnya, bisa selesai 1-2 tahun. Belum rekrutment sumber daya manusianya. Itu terlalu lama," katanya.
Gatot berpendapat pembebasan bersyarat terhadap para napi sebenarnya sudah pernah dilakukan di tahun 2008-2010. Dan hal itu pun berhasil karena rata-rata per tahunnya bisa mengurangi 20.000 napi. Sementara grasi massal juga sudah pernah dilakukan pada zaman Menkum HAM Patrialis Akbar. Napi yang sudah menjalani 2 tahun masa penjara atau melakukan kejahatan ringan bisa diberikan grasi oleh pemerintah.
"Itu bisa dilanjutkan. Alternatif lain bisa juga napi-napi yang hukumannya ringan seperti 6 bulan pidana atau rolling cuti bebas," ungkapnya.
Jika permasalahan overcapacity ini tidak segera diselesaikan, lanjut Gatot, otomatis insiden di LP Kerobokan bisa saja terjadi di LP lainnya di Indonesia.
"Petugas nggak mampu kendalikan itu. Dampaknya juga negatif. Harusnya petugas bisa mengembalikan kepribadian napi sekarang jadi nggak tercapai," jelasnya.
(gus/nrl)











































