Kapolda Metro Persilakan Keluarga John Kei Ajukan Praperadilan

Kapolda Metro Persilakan Keluarga John Kei Ajukan Praperadilan

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 12:44 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum John Kei berencana mendaftarkan praperadilan atas Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sang Kapolda, Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, pun mempersilakan.

"Silakan saja. Ketika masyarakat merasa haknya tidak dilayani, silakan ajukan praperadilan. Lembaga praperadilan ini merupakan lembaga untuk melayani hak-hak itu," ujar Untung di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Menurut dia, praperadilan biasanya diajukan menyangkut beberapa hal, seperti masalah penangkapan. "Ditangkap tidak bisa semaunya, harus ada surat perintah penangkapan," ucap Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu jika penahanan seseorang tersangka tidak memenuhi prosedur juga bisa dipraperadilankan. Untung menjelaskan tidak semua pelaku tindak pidana bisa ditahan.

"Tidak semua pelaku tindak pidana bisa ditahan, memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau dia mempersulit penyelidikan, mau lari, ini subjektif. Saya sangat hargai praperadilan ini sebagai upaya hukum kepada masyarakat yang terkena hukum seperti ini," papar dia.

Salah satu tim kuasa hukum John Kei, Djamal, saat dihubungi detikcom mengatakan yang akan digugat tim kuasa hukum yakni mengenai prosedur penangkapan dan penembakan. Menurut kuasa hukum, tindakan yang dilakukan polisi tidak sesuai Standard Operating Procedures (SOP).

Menurut Djamal, seharusnya polisi melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya. Jika memang kliennya tidak bisa hadir setelah beberapa kali panggilan dan kuasa hukum tidak juga bisa menghadirkan kliennya, maka polisi berhak melakukan penangkapan. Namun yang terjadi, tidak seperti itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap John Refra Kei ini ditangkap bersama seorang artis Alba Fuad saat sedang pesta sabu.

John ditangkap terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50). John Kei disebut-sebut sempat datang ke hotel di mana Ayung dibunuh, beberapa saat setelah empat orang masuk lebih dulu ke kamar 2701. Hal itu terekam dalam CCTV (circuit closed television) hotel.

(vit/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads