"Yang jelas bukan saya, saya tidak kenal dengan Rosa," kata Andi menjawab pertanyaan kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, yang menanyakan menteri yang disebut Rosa menerima fee proyek 8 persen.
Hal ini disampaikan Andi di dalam sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu dihadiri empat orang. Mereka adalah menteri dan seorang kepercayaannya, serta Rosa bersama seorang temannya. Pada pertemuan itulah menteri meminta bagian 8 persen. Rosa juga mengantongi bukti-bukti.
(aan/ndr)











































