"Yang jelas bukan saya, saya tidak kenal dengan Rosa," kata Andi menjawab pertanyaan kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, yang menanyakan menteri yang disebut Rosa menerima fee proyek 8 persen.
Hal ini disampaikan Andi di dalam sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
Kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai, sebelumnya menceritakan Rosa bertemu dengan menteri itu di kediaman sang menteri pada 2010.
Pertemuan itu dihadiri empat orang. Mereka adalah menteri dan seorang kepercayaannya, serta Rosa bersama seorang temannya. Pada pertemuan itulah menteri meminta bagian 8 persen. Rosa juga mengantongi bukti-bukti.
(aan/ndr)











































