Polri Tetapkan Lagi Satu Tersangka Pembobol BII

Polri Tetapkan Lagi Satu Tersangka Pembobol BII

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 15:21 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan Direktur Utama Yayasan Dana Pensiun Pusri(Dapensri) Bunyamin Ibrahim sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Internasional Indonesia (BII) kantor cabang pembantu Senen senilai Rp 31 miliar. "Mereka membobol BII dengan menggunakan dokumen fiktif untuk memerintahkan mencairkan dana dari deposito milik Dapensri senilai Rp 31 miliar.Yang tanda tangan itu dia (Bunyamin). Memang dalam kasus tindak pidana perbankan modusnya selalu menggunakan orang dalam," ungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2004)."Ada aliran dana yang masuk ke rekeningnya, sehingga beliau justru mempertanyakan kenapa ada dana itu. Padahal tidak ada perintah. Kita sedangselidiki apa itu cuma alasan saja atau memang dia tidak tahu," imbuhnya.Lanjut Suyitno, tersangka diduga terlibat pembobolan dan masuk dalam jaringan pembobol BII."Tetapi kita tidak menahannya," ujar Suyitno tanpa memberikan alasan.Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni, Direktur PT Tirta Mas Sriwijaya Toni CH Martawinata dan Kepala Kantor Cabang Pembantu BII Senen Wahyu Hartono. (aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads