"Usulan pertama untuk Wisma Atlet Rp 416 miliar, komite pembangunan Wisma Atlet usul Rp 322 miliar. Setelah disesuaikan nilainya menjadi Rp 250 miliar," kata Andi.
Hal ini disampaikan Andi saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diproses, ada tim verifikasi," ujar dia.
Andi menjelaskan usulan dana tersebut dimasukkan dalam APBN-P 2010.
"Saya dilaporkan ada perubahan, disepakati Rp 200 miliar.
Ia menambahkan APBN-P tersebut sudah disahkan pada 3 Mei 2010.
(aan/ndr)











































