"Ada usulan dari pemda untuk pembangunan wisma atlet," ujar Menpora Andi Mallarangeng saat menjadi saksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Dia menjelaskan, karena tidak ada anggaran untuk pembangunan wisma atlet di APBN, maka diajukanlah anggaran itu melalui APBNP 2010. "Harapan saya 2010 sudah ada anggaran, bisa masuk perencanaan. Tapi ternyata 2010 belum masuk anggarannya, sehingga dimasukkan APBNP 2010. Memang sangat mepet sekali," tutur Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat penginapan di Sumsel masih sangat terbatas, maka pemda setempat mengajukan usulan pembangunan wisma atlet di kompleks olahraga Jakabaring. Usulan itu diajukan sekitar Februari 2010.
"Usulan pertama Rp 416 miliar untuk wisma atlet. Belakangan ada lagi usulan dari komite yang melaksanakan pembangunan wisma atlet sekitar Rp 322 miliar. Usulan itu lalu diproses, ada tim verifikasi di kementerian dan konsultasi dengan pihak terkait," papar Andi.
Sejak mulai bergulirnya proses hukum kasus wisma atlet, Palembang, nama Andi Mallarangeng telah berulang kali disebut oleh para terdakwa. Tidak hanya dalam kasus tersebut, namun juga dalam proyek Hambalang.
Terakhir adalah pengakuan dari Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin, bahwa dirinya pernah mengikuti rapat bersama Menpora Andi Mallarangeng di Kantor Kemenpora. Menurutnya di dalam rapat itu, Nazaruddin melaporkan kemajuan pembebasan lahan untuk proyek Hambalang kepada Andi.
(vit/nrl)











































