Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Elly berulang kali mengirimkan ancaman-ancaman terhadap Sari hingga menimbulkan ketakutan.
"Ancaman lewat SMS, MMS, email, sehingga pelapor tidak nyaman dan merasa terancam jiwa raganya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada nisan kuburan itu tertulis 'Sari Soraya Rukha Gattenio' Born 26 Agustus 1975, Dead: 5 Mei 2010. Mother and wife, you won't be missed'," katanya.
Sang istri kemudian melaporkan tindakan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2010 silam. Atas perbuatannya, Elly dijerat Pasal 335 KUHP atau pasal 29 jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun.
Pada Jumat, 18 Februari 2012 lalu, petugas yang dipimpin Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru menangkap Elly di Villa Twin, Jalan Kunti Seminyak, Kuta, Bali.
Rikwanto menjelaskan, Sari dan Elly telah bercerai sejak Mei 2010 silam setelah berumah tanggal selama tiga tahun. Hubungan rumah tangga keduanya mengalami keretakan karena sang suami yang temperamental.
"Nikah pada 2007 kemudian cerai tahun 2010. Keterangan korban, dia tidak tahan atas perlakuan Elly dan selalu menjadi sasaran emosi," katanya.
Pascaperceraian, komunikasi pasangan suami-istri yang sudah dikaruniai empat orang anak ini menjadi tidak baik. Bahkan, Sari tidak diperbolehkan oleh suaminya untuk melihat anak-anaknya.
Diduga, masalah perebutan anak yang menjadi pemicu konflik keduanya. "Saat ini, keduanya sedang proses perdata mengenai hak asuh anak di Bali," imbuhnya.
(mei/nrl)










































