Keluarga Bambang Gugat Polda

Salah Tangkap Effatha

Keluarga Bambang Gugat Polda

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 14:54 WIB
Palu - Keluarga Bambang HB Abdullah akhirnya memutuskan mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Sulteng karena salah menangkap Bambang dalam kasus penembakan Pendeta Susianti di Gereja Effatha, Palu.Hal ini disampaikan Runiah (sebelumnya tertulis Kurnia), ibu korban, kepada wartawan di kantor Lembaga Pengembangan dan Studi HAM, Jl.Sasuit Tubun Palu Timur, lembaga yang mengadvokasinya, Senin (2/8/2004). Runiah nantinya akan didampingi oleh tim penasihat hukum Huisman Brant dam Syahrul yang tergabung dalam Tim Pembela untuk Keadilan (TPUK).Runiah dan pengacaranya akan mempersoalkan perlakuan kekerasan yang menimpa Bambang selama proses penangkapan. Sebelumnya, Runiah telah berjumpa anaknya di Polda, juga bertemu Kapolda Brigjen M.Taufik Ridha.Ketika bertemu, Runiah hendak berkata pada Kapolda bahwa dia memrotes polisi atas kemalangan yang diderita anak kesayangannya. Tapi belum sempat bicara, Bambang yang menderita luka tembak di pantat saat ditangkap, mendekatinya. Bambang menyatakan tidak akan menggugat polisi. Akhirnya Runiah mengurungkan niatnya bicara di depan Kapolda.Namun setelah pergi dari Polda, dia kembali menjalankan niatnya untuk menggugat Polda c.q. Kapolda.Runiah menuturkan, Bambang adalah anak yang baik dan dia sangat yakin anaknya tidak terlibat insiden Effatha. Diceritakannya, Bambang adalah tukang masak di sebuah proyek pembangunan jalan di Dataran Napu.,Sejak 1997, Bambang tinggal bersam Kamal, pimpinan PT Mori Cipta Utama yang tengah mengerjakan pembangunan jalan di Napu Doda, Kab.Poso.Sementara itu, sumber di Polda Sulteng menyatakan, empat polisi yang menangkap Bambang akan diperiksa aparat Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng. Keempat penangkap yang sempat menyarangkan timah panas ke pantat Bambang itu dengan alasan Bambang melakukan perlawanan adalah Kompol Ricky Naldo, AKP M.Yusuf, Bripka Burhanuddin, dan Bripka Markus.Bambang saat ini resmi dilepaskan. Menurut surat yang dikeluarkan Polda, Bambang dilepas karena tidak cukup bukti. (nrl/)


Berita Terkait