Putusan MK Soal Anak Luar Nikah Bukan Peluang Poligami

Putusan MK Soal Anak Luar Nikah Bukan Peluang Poligami

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 09:33 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah menuai respons positif dari berbagai kalangan. Putusan itu dinilai sangat mendukung hak anak.

"(Putusan) ini melindungi anak," kata Direktur Yayasan LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/02/2012).

Menurut Ratna, selama ini banyaknya bayi yang dibuang disebabkan oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab, selain itu juga menjadi aib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan ini, diharapkan kedua belah pihak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Terutama bagi sang ayah, sebab selama ini yang menanggung kebanyakan perempuan.

"Bukan berarti poligami. Jangan sampai ini jadi peluang untuk melakukan poligami," tambah Ratna.

Kalau pun sang ayah mau berpoligami, disampaikan Ratna, itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Poligami harus seizin istri pertama dan pengadilan.

Namun, ditegaskan Ratna, melalui terobosan terkait perlindungan anak ini, harus disadari bahwa kedua orang tua bertanggung jawab atas anaknya. Meskipun pada porsinya masing-masing.

"Tidak boleh ada diskrimiasi tanggung jawab yang sama terhadap anak," tandas Ratna.

Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

(ans/nvc)


Berita Terkait