"Ini kasusnya yang terhimpun sejak tahun 2010-2011. Kita akan usut lagi untuk kejahatan lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Rikwanto mengatakan, sejak tahun 2010 hingga 2011, sedikitnya sudah ada 12 kasus, termasuk pembunuhan Ayung alias Tan Hari Tantono (50) yang diduga dilakukan oleh kelompok John Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut di antaranya penganiayaan, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, mematok tanah, kasus pengeroyokan dan lain-lain. "Sedang kita dalami berkaitan kelompok Kei ini mudah-mudahan kita bisa kita usut," ucap Rikwanto.
Ia menambahkan, kasus-kasus lain yang terjadi sebelum tahun 2010 yang diduga dilakukan kelompok John Kei terus diusut hingga polisi menemukan bukti-bukti.
"Kalau ada kaitan yang jelas, dan bukti-bukti yang mendukung, kemungkinan diusut bisa saja," tegasnya.
Rikwanto mengatakan, bila kasus yang dilakukan kelompok John Kei ini terjadi dalam waktu yang berbeda, maka bisa menambah banyak penuntutan nantinya selama kasus tersebut belum kadaluwarsa.
"Kalau ada kejadian yang waktunya berlainan bisa dipisah-pisah. Habis perkara satu selesai, bisa dihukum untuk perkara lainnya selama belum kadaluwarsa," papar Rikwanto.
John Kei ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat (17/2) malam lalu. Ia ditangkap terkait pembunuhan Ayung alias Tan Hari Tantono di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu.
(mei/nvc)











































