Asosiasi Advokat Minta Nama Hakim Nakal Diumumkan

Asosiasi Advokat Minta Nama Hakim Nakal Diumumkan

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 08:59 WIB
Asosiasi Advokat Minta Nama Hakim Nakal Diumumkan
Jakarta - Gaya Mahkamah Agung (MA) yang cuma mengumumkan inisial nama hakim yang melanggar kode etik dikritik. Sebab dengan hanya mengumumkan inisial nama, maka tidak akan memberikan efek jera kepada para hakim lainnya.

"Kenapa cuma inisial? Pakai nama utuh dong. Ini biar memberikan efek jera kepada hakim-hakim lain supaya tidak berbuat serupa," kata Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/2/2012).

Pengumuman sanksi tersebut selain menggunakan inisial huruf pertama, juga nama pengadilan juga diinisialkan. Demikian juga dengan jenis sanksi tidak disebutkan secara detail pelanggaran kode etik yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diumumkan nama lengkap hakimnya ke publik serta bentuk perilaku apa yang melanggar kode etik kan membuat hakim malu. Ini akan membuat yang lain jera juga," papar kuasa hukum Anand Khrishna ini.

Hal ini dialami saat mendampingi Anand tersebut. Nama hakim yang dia adukan, Hari Sasangka hanya muncul inisial 'H' dalam pengumuman sanksi yang dipublikasikan MA. Adapun untuk tempat dia bertugas saat ini yaitu Pengadilan Tinggi Maluku pun juga diinisial. Demikian juga kesalahan tidak diterangkan secara rinci apa saja yang dia lakukan sehingga dihukum skorsing 6 bulan bersidang.

"Namun secara umum, saya salut dengan Ketua Muda Pengawasan MA yang menghukum hakim Hari Sasangka," beber pewaris kerajaan bisnis kantor hukum Gani Djemat ini.

Sebagaimana diketahui, Hakim Hari Sasangka telah di laporkan di Komisi Yudisial (KY) karena menemui saksi korban wanita dalam kasus pencabulan dengan terlapor Anand Krishna, Shinta Kencana Kheng di dalam mobil Shinta. Akibat perbuatan tercela tersebut Hakim Hari Sasangka langsung diganti oleh Hakim Albertina Ho, sebagai Ketua Majelis perkara Anand Krishna.

Drama kisah ini berakhir pada 22 November 2011 saat Albertina Ho memutus Anand Krishna bebas murni dengan menyatakan Anand Krishna tidak terbukti bersalah.


(asp/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini