Kalla: Gugatan Wiranto ke MK Tak Akan Goyang Posisi SBY
Senin, 02 Agu 2004 14:49 WIB
Jakarta -
Cawapres Partai Demokrat Jusuf Kalla menilai gugatan Wiranto-Wahid terhadap hasil penghitungan suara pemilihan presiden dan wapres 5 Juli 2004 tidak akan berpengaruh pada posisi SBY-JK."Memang sesuai UU, gugatan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi apapun perubahannya, itu tidak menyangkut kami, gugatan itu hanya antara Ibu Mega dan Pak Wiranto," kata Jusuf Kalla usai menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Gerakan Pro SBY-JK di Hotel kemang, Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2004).Menurut dia, gugatan dapat dimenangkan jika dilengkapi bukti yang cukup. "Itu semua tergantung bukti yang ada. Tuduhan akan berhasil, kalau ada saksi yang menandatangani BAP," ujar Kalla. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan kubu Wiranto-Wahid pada Senin (2/8/2004) ini. Ada dua tuntutan yang dajukan, yakni membatalkan Surat Keputusan KPU No. 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres-cawapres dan menuntut perhitungan ulang.Tim Wiranto-Wahid mengaku, berdasarkan sejumlah data yang diperoleh, suara milik pasangan capres-cawapres Partai Golkar tersebut hilang di 26 provinsi hingga mencapai 5,4 juta suara.Apakah akan ada guncangan jika ada perubahan?"Tidak karena itu sesuai UU," imbuhnya.Setelah 5 AgustusDalam kesempatan itu, Jusuf Kalla mengakui telah bertemu dengan Ketua Umum Akbar Tandjung."Pembicaraan dengan Pak Akbar sudah dua minggu lalu dan dia mengatakan pembicaraan selanjutnya menunggu tunggu hasil resmi yang disampaikan KPU," kata Kalla. Kapan akan bertemu lagi?"Belum ada rencana, tergantung perkembangan. Yang jelas setelah 5 Agustus," demikian Jusuf Kalla.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































