Divonis Bersalah, Bos Rental Truk Kabur

Divonis Bersalah, Bos Rental Truk Kabur

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 03:19 WIB
Jakarta - Seorang bos rental truk asal Surabaya, Dulmanan (49) dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas pidana penipuan dan penggelapan. Namun hingga saat ini, Dulmanan belum menjalani hukuman karena menghilang entah ke mana.

Kasus ini bermula dari jual beli 8 unit dump truck dari Rudy Hariadi kepada Dulmanan pada 2007 lalu, seharga Rp 1 miliar tiap unitnya. Dulmanan merupakan pengusaha yang khusus menyewakan alat-alat berat di Pasinan Lemah Putih, Gresik, Jawa Timur.

Dalam transaksi tersebut Dulmanan menyanggupi pembelian dengan cek. Namun, ketika jatuh tempo tiba, bukan untung yang didapat Rudy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cek tidak bisa dicairkan karena sudah diblokir Dulmanan," terang Rudy saat berbincang dengan wartawan melalui sambungan telepon kuasa hukumnya, Ferry H Amahorseya, di Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Rudy tidak mencurigai sama sekali permasalahan cek yang ternyata tidak bisa dicairkan tersebut. Namun dia tetap menagih kepada Dulmanan dan tetap disanggupi dengan menggunakan cek.

"Sampai empat kali diberi cek sama sekali tidak bisa dicairkan. Alasannya sama, sudah diblokir," tutur Rudy.

Usut punya usut, ternyata Dulmanan memilih trik melaporkan setiap cek yang diberikan kepada Rudy itu hilang dan meminta pihak bank melakukan pemblokiran.

Tidak terima alasan tersebut, Rudy akhirnya melaporkan Dulmanan ke pihak Polda Jatim. Sampai akhirnya kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dia divonis 1 tahun," kata Ferry seraya menunjukan nomor putusan, Putusan PN Surabaya Nomor 369/Pid.B/2008/PN.Sby tertanggal 9 Juli 2008.

Dulmanan kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, putusan PT justru lebih berat, yakni menjadi 1,5 tahun penjara. "Dari mulai proses di Kepolisian sampai dengan putusan pengadilan tidak pernah ada penahanan terhadap terdakwa," kata Ferry.

Upaya hukum terus dilakukan Dulmanan di tingkat Kasasi MA. Namun, ketuk palu Majelis Hakim menguatkan putusan sebelumnya di PT. Tidak sampai di situ, upaya di tingkat Peninjauan Kembali (PK) juga dilakukan Dulmanan.

"Dan di tingkat upaya hukum terakhir itu, PK-nya ditolak," jelas Ferry. Putusan PK dengan register putusan PK.MA No.50 PK/Pid/2011 diputuskan tanggal 8 Juni 2011.

Namun, lanjut Ferry, eksekusi dari putusan tersebut belum juga terealisasi. Hingga kini Dulmanan masih bebas berkeliar, bahkan dia masih bisa menjalankan bisnis rental truknya.

"Tapi uniknya usahanya tetap berjalan di bawah kendali dia (Dulmanan). Bahkan barang bukti yang seharusnya disita atau dikembalikan malah dipakai usaha dan itu terus berjalan," tuturnya.

Status Dulmanan sendiri masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ferry mengaku telah mengadukan hal itu ke pihak Kejaksaan, dari mulai level Kejaksaan Negeri sampai dengan Kejaksaan Agung. Bahkan hingga ke pihak Bareskrim Polri.

"Tapi sejak putusan inkraacht, tidak pernah ada penegakan hukum, padahal kasus yang dihadapi adalah pidana, bukan perdata. Saya mengharapkan penegak hukum menghargai penegakan hukum," tegas Ferry.

(ahy/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads