"Harus menunggu putusan sidangnya dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Rikwanto mengatakan, pengaduan seseorang dalam kasus serupa yang masih diproses di persidangan, tidak bisa serta merta ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendari demikian, polisi tetap menghargai pelaporan Nazaruddin yang diwakilkan pihak kuasa hukumnya. "Melapor itu kan haknya dia, ya silakan saja," katanya.
Kuasa hukum Nazaruddin, Abdul Fakhridz Donggo melaporkan Angelina Sondakh ke Polda Metro Jaya siang tadi. Angie dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Tipikor, pekan lalu.
Dasar pelaporan pihak Nazaruddin, yakni keterangan Angie yang membantah percakapan via BlackBerry Messanger dengan terdakwa Rosa Mindo Manulang tahun 2009 silam. Angie mengaku baru memiliki smartphone tersebut pada tahun 2010.
Dalam laporan resmi bernomor LP/603/II/2012/PMJ/Ditreskrimum, Angie dilaporkan atas tuduhan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Dalam laporan tersebut, Fakhridz melampirkan bukti-bukti seperti foto Angelina yang memegang BlackBerry yang diambil pada tahun 2009 silam.
(mei/nvc)