Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/2012) sore.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri menyatakan RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dana swakelola APBD tahun 2007 Pemerintahan Kota (Pemkot) Pematang Siantar senilai Rp 10 miliar lebih, dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp 14 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1), UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan pasal 3 ayat (3) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar UU Tipikor pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut 7 tahun penjara, terdakwa RE Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subisider 6 bulan kurungan. Kemudian juga membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar, serta biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti keuangan negara, maka digantikan penjara selama lima tahun," kata Irene.
Terdakwa RE Siahaan juga disebutkan membagi-bagikan dana bantuan sosial di Pemkot Pematang Siantar kepada 14 anggota DPRD Pematang Siantar masing-masing senilai Rp 30 juta. Sedang sisanya senilai Rp 1,14 miliar dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa RE Siahaan telah membantahnya. Kepada wartawan dia menyatakan tidak bersalah dan menganggap dakwaan jaksa bertentangan dengan UU Tipikor.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joner Manik ini pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/2) mendatang. Agenda selanjutnya yakni mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
(rul/nvc)











































