"Tidak ada tarif atau biaya untuk derek, itu gratis," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2012).
Sudarmanto mengatakan, derek resmi dari Polda Metro Jaya tidak pernah memungut biaya untuk penderekan kendaraan. Namun, lanjutnya, bila masyarakat mau memberikan secara sukarela, dipersilakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, bila ada petugas derek dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang meminta uang jasa, masyarakat diimbau untuk melaporkan.
"Kalau ada, catat pelat nomor dereknya, identitasnya dicatat, laporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Edi Mulyono, sopir bus PMTOH jurusan Solo-Aceh dimintai uang Rp 600 ribu atas jasa penderekan dari depan DPR hingga ke Polda Metro Jaya. Pelaku, Kasmun mengaku pengurus derek Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
(mei/nvc)











































