Polda Bantah Pasang Tarif untuk Jasa Derek Kendaraan

Polda Bantah Pasang Tarif untuk Jasa Derek Kendaraan

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 21:07 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah memasang tarif untuk pelayanan jasa derek kendaraan. Jasa derek dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, gratis tanpa pungutan biaya.

"Tidak ada tarif atau biaya untuk derek, itu gratis," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2012).

Sudarmanto mengatakan, derek resmi dari Polda Metro Jaya tidak pernah memungut biaya untuk penderekan kendaraan. Namun, lanjutnya, bila masyarakat mau memberikan secara sukarela, dipersilakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau ngasih, ya silakan saja, asal sopir dereknya nggak meminta," tegasnya.

Ia melanjutkan, bila ada petugas derek dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang meminta uang jasa, masyarakat diimbau untuk melaporkan.

"Kalau ada, catat pelat nomor dereknya, identitasnya dicatat, laporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Edi Mulyono, sopir bus PMTOH jurusan Solo-Aceh dimintai uang Rp 600 ribu atas jasa penderekan dari depan DPR hingga ke Polda Metro Jaya. Pelaku, Kasmun mengaku pengurus derek Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

(mei/nvc)


Berita Terkait