Lagi, Hakim Perintahkan Nama Susu Formula Berbakteri Dibuka

Lagi, Hakim Perintahkan Nama Susu Formula Berbakteri Dibuka

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 18:54 WIB
Lagi, Hakim Perintahkan Nama Susu Formula Berbakteri Dibuka
Jakarta - Lagi-lagi hakim memerintahkan pemerintah untuk membuka nama-nama susu formula berbakteri. Hal ini dinyatakan saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak perlawanan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

"Menolak perlawanan pemohon," kata ketua majelis hakim Dedi Fardiman dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (21/2/2012).

Penolakan tersebut karena kampus Unpad bukanlah pihak berperkara dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang beranggotakan Amin Sutikno dan Bagus Wawan menyatakan pembukaan nama-nama susu formula ditujukan untuk kemaslahatan umum. Hal ini tidak menjadikan penelitian di masa yang akan datang menjadi terbelenggu sebab masih ada jurnal ilmiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama susu formula dibuka untuk kepentingan umum," kata Dedi.

Atas putusan ini kuasa hukum Unpad, Winnie, mengaku tidak bisa memberikan komentar. Adapun pihak penggugat yang dimenangkan, David Tobing, mengaku puas. Selain sesuai dengan 2 putusan perlawanan sebelumnya yang dilakukan oleh Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Sumatera Utara (USU), pertimbangan ini juga lebih spesifik.

"Saya harap, perlawanan 2 kampus lainnya juga dikalahkan. Dan segera pemerintah membuka nama-nama susu formula berbakteri tersebut," harap David.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama-nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januari 2011 MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus. Adapun 5 kampus itu yaitu USU, Unand, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Pekan lalu, hakim telah menolak perlawanan Unand dan USU.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads