"Presiden akan mengambil sikap bilamana seorang menteri di kabinet jelas-jelas terbukti bersalah oleh kekuatan hukum tetap. Bila menjadi seorang terdakwa akan diberhentikan sementara," jelas juru bicara Presiden SBY, Julian A Pasha, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2012).
Presiden baru akan berbicara bila ada keputusan hukum tetap. Jadi, apabila masih belum masuk ke ranah hukum tentu semuanya masih berproses. Aturan ini melingkupi semua menteri, bukan hanya 1-2 menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui PPATK mencatat adanya aliran dana mencurigakan Nazaruddin kepada menteri. Siapa menteri itu, PPATK masih menyimpan rapat. Data soal transaksi menteri itu pun masih diolah PPATK sehingga belum dipastikan apakah masuk ranah pidana atau tidak.
"Apakah ada menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. Cuma apakah itu pidana atau tidak, ya lagi diverifikasi. Tidak terlalu banyak, satu atau dualah," jelas Ketua PPATK, M Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Yusuf menjawab soal menteri itu terkait pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III Bambang Soesatyo. Dalam kesempatan itu, Bambang Soesatyo yang juga politikus Golkar ini mencecar M Yusuf mengenai aliran dana ke pihak lain.
(ndr/vit)