Presiden SBY menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.
"Surat DPR dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHK) BPK merupakan bukti kewenangan konstitusional Presiden telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan dan/atau dirugikan oleh DPR dan BPK," kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap hal di atas, itu haruslah dibaca sebagai kesatuan makna yang sesuai dengan sejarah pembentukan UU tersebut yaitu dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional. Sementara pembelian 7 persen dilakukan dalam keadaan normal dan bukan pada dalam penyelamatan perekonomian nasional," kata Badaruddin.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim konstitusi Harjono akan dilanjutkan pekan depan. Dalam sidang ini, pihak DPR tidak hadir sedangkan BPK langsung dihadiri oleh ketuanya Hadi Purnomo.
"Pendapat termohon DPR dan kesimpulan PBK yang mengaitkan pembelian saham PT Newmont adalah keliru. Untuk itu kami meminta agar pemohon dinyatakan mempunyai kewenangan konstitusional kami sesuai pasal 4 ayat 1, pasal 17 ayat 1, pasal 23 c dan 33 ayat 3 UUD 1945," terang Badaruddin.
(asp/nrl)











































