Pembahasan RUU TNI Terkesan Dipaksakan

Pembahasan RUU TNI Terkesan Dipaksakan

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 13:55 WIB
Jakarta - Sejumlah pengamat politik dan militer meminta DPR menghentikan pembahasan RUU TNI pada masa reses ini. RUU TNI dinilai lebih membahas hal-hal bersifat politik ketimbang masalah keprajuritan.Demikian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara pengamatpolitik dan militer dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8/2004).Rapat dihadiri Pengamat LIPI Indria Samego, Pengamat militer dari ProPatria Kusnanto Anggoro, Pengamat LIPI Ikrar Nusa Bakti, Pengamat UGM Yahya Muhaimin dan Pengamat Politik dari CSIS J Kristiadi."Sebaiknya RUU TNI diselesaikan pada periode mendatang untuk meniadakan kesan adanya pemaksaan yang menimbulkan kecurigaan dari publik," kata Indria.Kusnanto Anggoro menilai RUU TNI lebih banyak membahas hal-hal yang bersifat politik dan bukan kesejahteraan prajurit. Salah satu kesan politik yang timbul ada pada pasal 8 sampai 11 mengenai pembinaan teritorial."Saya mengusulkan dalam pembahasan harus disandingkan dengan UU lain, seperti UU Prajurit, TAP MPR dan juga meminta pendapat beberapa pihak seperti Dephan Polri, LSM dan lainnya," ujarnya."Saya meminta dewan untuk melihat kepentingan jangka panjang dalam membicarakan RUU TNI. Saya tahu saat ini kesempatan terakhir fraksi TNI untuk ikut bicara dan ini yang menimbulkan kesan adanya pemaksaan diselesaikan RUU TNI pada periode sekarang," ungkap Kusnanto.Hal yang sama disampaikan pengamat LIPI Ikrar Nusa Bakti yang mengatakan, RUU TNI lebih banyak mengatur soal politik dan bukan profesionalisme TNI.Dengan adanya RUU TNI akan sulit membentuk institusi TNI yang profesional."Seakan-akan sekarang paradigma TNI kembali surut ke masa lalu dan bukan melihat ke masa depan," tandasnya.Kristiadi meminta DPR menghimpun masukan dari publik dan tokoh masyarakat."Jangan tergesa-gesa dalam menyusun RUU TNI, ini karena lebih baik bila dihimpun masukan baik dari publik maupun tokoh masyarakat," imbuhnya.Sedangkan, Pengamat UGM Yahya Muhaimin lebih menyoroti status purnawirawan TNI. "Sebaiknya penyusunan RUU TNI jangan diburu-buru dalam waktu 2 bulan, karena perlu pembahasan yang lebih intensif dan luas, antara lain mengenai status purnawirawan. Peran purnawirawan sangat penting terhadap pembinaan anggota TNI. Jadi jangan disamakan bahwa purnawirawan sama dengan sipil. Itu kurang tepat," ungkapnya.Tetap BahasMenanggapi hal ini, DPR tetap akan melanjutkan pembahasan RUU TNI hingga masa sidang berakhir."Ini sudah keputusan DPR agar diselesaikan pada masa sidang ini karena RUU TNI dianggap krusial dan harus ada kepastian hukum bagi TNI, terutama setelah pemilu nanti," kata Ketua Komisi I DPR RI Ibrahim Ambong. Tentang pasal yang bermasalah, kata Ambong, akan dibahas lagi lebih lanjut oleh masing-masing fraksi. "Kita upayakan supaya RUU ini diselaraskan dengan UUD dan TAP MPR. Tidak ada jaminan juga anggota DPR yang baru nanti dapat menyelesaikan RUU TNI, apalagi Komisi I yang sekarang sudah memahami. Jadi kalau diserahkan kepada anggota baru, mereka harus mempelajari lagi sehingga memakan waktu lebih lama," demikian Ambong. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads